Duet maut pinjol ilegal dan judi online
Masalah judi online dan pinjol ilegal terus menjadi momok bagi masyarakat. Banyak yang terlanjur terjebak dengan tawaran menggiurkan, namun akhirnya harus menanggung kerugian, baik secara finansial maupun psikologis.
Hingga Oktober 2024, OJK bersama perbankan telah memnblokir 8.000 rekening yang terkait dengan aktivitas judi online dan berhasil menghentikan 2.930 pinjol ilegal melalui Satgas PASTI.

Edukasi terkait bahaya pinjol iegal dan judi online
Masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya memilih layanan keuangan yang aman dan resmi. Edukasi keuangan juga menjadi prioritas agar masyarakat tidak mudah tergiur oleh penawaran yang menggiurkan tetapi berisiko tinggi.
Serta pengetahuan akan bahaya judi online harus benar-benar diterapkan kepada setiap anggota keluarga, judi online dapat membuat seseorang melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan diri sendiri hingga orang terdekat.

Butuh kerjasama dari bebagai kalangan untuk melawan jerat pinjol ilegal dan judi online.
Ketika seseorang kalah bermain judi online tidak menutup kemungkinan akan berakhir dengan masalah finansial yang memburuk, dan bahayanya adalah ketika orang itu memutuskan untuk mengambil jalan pintas yaitu meminjam uang melalui platform pinjol ilegal.
Namun yang akhirnya terjadi adalah hasil pinjaman uang tersebut kembali digunakan untuk bertaruh pada judi online, dimana hal tersebut hanya akan menimbulkan masalah baru.

Telah banyak tundak kejahatan dilatar belakangi oleh Judi Online dan Pinjam Online ilegal.
Lindungi dirimu, lindungi keluarga mu, dan lindungi hantamu sekarang juga.

Suyadi

Pedagang Durian Musiman Di tertibkan di Bukittinggi

Previous article

HUT Kota Bukittingi ke 240 : Sejarah, Wisata dan Keindahan Alam

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Opini