Akhir-akhir ini, Sebagian Masyarakat Minangkabau di seantero dunia diresahkan oleh aplikasi Kitab Suci Injil Minangkabau yang muncul di Play Store Google.
Keresahan sebagian Masyarakat Minangkabau tersebut direspon cepat oleh Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Prof. DR. H. Irwan Prayitno, PSi, MSc, Datuk Rajo Bandaro Basa.
Melalui suratnya bernomor: 555/327/Diskominfo/VI/2020 tertanggal 28 Mei 2020, Gubernur Sumbar meminta Menteri Komunikasi dan Informatika RI c/q Direktur Jenderal Aplikasi Informatika untuk menghapus Aplikasi Kitab Suci Injil Minangkabau.
Dalam surat itu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menegaskan, masyarakat Minangkabau sangat keberatan dan resah dengan adanya aplikasi tersebut.
Disamping itu, tegas Gubernur Irwan lagi, aplikasi tersebut sangat bertolak belakangan dengan adat dan budaya masyarakat Minangkabau yang memiliki falsafah “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”.
“Berdasarkan dengan hal tersebut, kami harapkan Bapak melalui Direktur Jenderal Informatika dapat menghapus aplikasi tersebut dari Play Store Google dan menghindari kemungkinan munculnya aplikasi sejenis dikemudian hari,” tegas Gubernur Irwan dalam surat tersebut.
Surat Gubernur Sumbar tersebut ditembusan kepada Kapolri, Jaksa Agung dan Badan Intelejen Nasional- BIN. Sedangkan di tingkat provinsi surat keberatan ini ditembuskan kepada unsur Forkompimda, Ketua MUI dan LKAAM Sumbar.
Hal ini dirasakan sangat baik yang dilakukan oleh Gubernur sumbar karena kalaupun dimasukkan dalam kasus hukum tentunya terkendala dengan bukti dan pihak yang dirugikan. Makanya institusi yang berwenang untuk dapat mengendalikan aplikasi tersebut yang beredar di indonesia saja yang bisa disurati dan seharusnya Menkominfo juga melayangkan protes pada pihak penyedia atau google.
Comments