Sikap umat Muslim terhadap Natal harus berlandaskan pada prinsip saling menghormati, menjaga keharmonisan sosial, dan tetap memegang teguh keyakinan agama. Namun, beberapa prinsip umum sering dijadikan pedoman:
Menghormati Keyakinan Orang Lain
Islam mengajarkan umatnya untuk menghormati keyakinan dan tradisi agama lain. Dalam Al-Qur’an disebutkan:
“Untukmu agamamu, dan untukku agamaku.” (QS. Al-Kafirun: 6)
Ayat ini menunjukkan pentingnya saling menghormati perbedaan keyakinan.
Tidak Ikut Dalam Ritual Keagamaan
Mayoritas ulama berpendapat bahwa umat Muslim tidak diperbolehkan untuk ikut serta dalam ritual keagamaan yang bertentangan dengan aqidah Islam. Mengikuti ritual Natal dianggap tidak sesuai dengan prinsip tauhid.
Menjaga Keharmonisan Sosial
Islam sangat mendorong hubungan baik antara sesama manusia. Oleh karena itu, menjaga keharmonisan sosial dengan tetangga dan teman yang merayakan Natal tetap penting, selama tidak melanggar prinsip-prinsip agama.
Memahami Konteks Budaya
Dalam beberapa konteks budaya, perayaan Natal lebih bersifat sekuler daripada keagamaan. Dalam situasi seperti ini, umat Muslim dapat berpartisipasi dalam aspek sosial atau budaya, misalnya bertukar hadiah atau menghadiri perayaan, asalkan tidak melibatkan ritual keagamaan.
Namun dibalik semua itu, sejatinya sebagai umat manusia kita harus menjaga hubungan antar umat beragama dengan harmonis. Kita tidak boleh membuat kisruh atau konflik yang menganggu jalannya ibadah atau perayaan hari besar umat non-muslim, termasuk hari natal. Kita tidak boleh membubarkan, merusak bahkan sampai melakukan tindak kekerasan dengan dalih menjaga agama atau umat.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلَا مَنْ ظَلَمَ مُعَاهَدًا، أَوِ انْتَقَصَهُ، أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ، أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيْبِ نَفْسٍ، فَأَنَا حَجِيْجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Ingatlah, siapa yang mendzalimi seorang kafir mu’ahad, merendahkannya, membebaninya di atas kemampuannya atau mengambil sesuatu darinya tanpa keridhaan dirinya, maka saya adalah lawan bertikainya pada hari kiamat” (HR. Abu Daud, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’).
Comments