Empat personel Satpol PP Kota Bukittinggi ketahuan dugem di salah satu klub malam. Terhadap empat personel tersebut diberikan sanksi pemberhentian sementara.
Video keempat personel Satpol PP Bukittinggi dugem Bersama Wanita viral di media sosial. terlihat sejumlah pria dan wanita dengan pakaian yang minim asyik dugem di salah satu klub malam.
Belakangan diketahui pria dalam video tersebut belakangan diketahui adalah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bukittinggi dari tim Unit Reaksi Cepat (URC).
Kepala Satpol PP Bukittinggi, Joni Feri, mengatakan keempat anggotanya itu telah diperiksa. Hasilnya mereka terbukti dugem.
Keempatnya, kata Feri, melanggar Pasal 4 tentang hak kewajiban dimana tercantum larangan melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat negara, pemerintah atau Korps serta melanggar sumpah anggota Polisi Pamong Praja yang terdapat dalam Panca Wira Satya.
Pemberhentian sementara itu berlaku selama satu bulan, mulai 5 September hingga 5 Oktober 2024 mendatang.
Comments