Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam UU Narkotika, narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagai berikut. Melihat pengaturan dalam Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika, narkotika digolongkan ke dalam:

  1. narkotika golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
  2. narkotika golongan II adalah narkotika berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan.
  3. Narkotika golongan III adalah narkotika berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.

Untuk itu, perubahan yang berlaku saat ini mengenai penggolongan narkotika dapat dilihat dalam lampiran Permenkes 30/2023. Lebih lanjut, dalam peraturan sebelumnya, yakni lampiran Permenkes 36/2022 diterangkan bahwa ada 209 narkotika yang masuk dalam kategori golongan I. Namun, dalam aturan terbaru ini, narkotika yang masuk dalam kategori golongan I berjumlah  217.

Penambahan delapan narkotika golongan I tersebut, adalah sebagai berikut.

  1. BENZILPIPERAZIN (BZP), N-BENZILPIPERAZIN.
  2. METILBENZILPIPERAZIN, nama lain MBZP.
  3. DIBENZILPIPERAZIN, nama lain DBZP.
  4. 2-METILMETKATINONA, nama lain 2-MMC.
  5. 3-METILMETKATINONA, nama lain 3-MMC.
  6. N,N-DIMETILPENTILON, nama lain DIPENTILON, bk-DIMETIL-K, bk-DMBDP.
  7. MDMB-5Br-INACA.
  8. 5F-MDA-19, nama lain 5F-BZO-HEXOXIZID.

Lebih lanjut, sebelumnya dalam Permenkes 36/2022, BENZILPIPERAZIN (BZP), N-BENZILPIPERAZIN masuk dalam daftar narkotika golongan II, yang mana kini dalam Permenkes 30/2023 kategorinya diubah menjadi narkotika golongan I.

Contoh Jenis Narkotika

Jika melihat ke dalam Lampiran Permenkes 30/2023, berikut contoh jenis narkotika berdasarkan golongannya, antara lain:

  1. Narkotika golongan I: opium mentah, opium masak, tanaman koka, daun koka, kokain mentah, heroina, metamfetamina, dan tanaman ganja;
  2. Narkotika golongan II: ekgonina, morfin metobromida, dan morfina;
  3. Narkotika golongan III: etilmorfina, kodeina, polkodina, dan propiram.

Gusveri Handiko
Blogger Duta Damai Sumbar Tamatan Universitas Andalas Padang Menulis Adalah Salah Satu Cara Untuk Berbuat Baik

    Apa Saja Dampak Negatif Dari Narkoba ?

    Previous article

    PENJELASAN SINGKAT MENGENAI FIKSI ILMIAH

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Edukasi