Kemenangan Indonesia di Piala Thomas 2020 minggu lalu merupakan kabar yang sangat menggembirakan. Namun disisi lain, terdapat rasa yang sangat menyesakkan didada ketika bendera merah putih tidak dapat dikibarkan saat seremoni penyerahan piala dan terpaksa digantikan  dengan bendera PBSI (Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia).

Bukan hanya bertanding di negara orang, dirumah sendiri tepatnya di sirkuit Mandalila, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) pengibaran bendera dalam laga balap motor ini juga dilarang.

Tidak dikibarkannya bendera merah putih di seremoni ini, merupakan buntut dari sanksi dari Badan Anti-Doping Dunia (WADA) atas tidak patuhnya Indonesia dalam penerapan uji doping. Sejumlah faktor jadi alasan WADA bisa menjatuhkan sanksi kepada Indonesia.

Sanksi berat yang mengancam Indonesia diantaranya adalah larangan tampil pada kejuaraan regional, kontinental dan internasional, bahkan hingga dilarang menjadi tuan rumah dalam kegiatan olahraga. Berikut tiga faktor mengapa Indonesia mendapatkan sanki berat oleh WADA:

Tidak Penuhi Test Doping Plan (TDP) 2020

Indonesia tidak bisa memenuhi test doping plan (TDP) pada tahun 2020, Menpora sendiri beralasan karena target tersebut tidak dapat dipenuhi oleh karena datanganya pandemi covid-19 pada awal tahun 2020 lalu yang membuat pergelaran olahraga mati suri.

Belum Juga Memenuhi Test Doping Plan hingga 2021

Sampai bulan September lalu, Indonesia belum juga memenuhi sampel TDP tahun 2021. Disisi lain pergelaran olahraga sudah berlangsung hingga kencah internasional, dan para atlet tanah air telah menyumbangkan poin terbaik demi mengharumkan nama Indonesia dalam sejarah olahraga dunia.

Lagi-lagi Menpora kembali beralasan, bahwa telah terjadinya perubahan struktur kepengurusan Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI). Bahkan sampai-sampai Menpora sendiri tidak mengetahui adanya surat yang dikirim oleh Badan Anti-Doping Dunia (WADA) pada 15 September 2021.

Lewat Batasan Tanggal 21 Hari

Dalam surat resmi pada 15 September 2021 lalu WADA meminta Indoensia untuk segera memberikan klarifikasi dalam permasalahan ini. Tenggat waktu yang diberikan dalam upaya ini adalah 21 hari kerja sejak surat dilayangkan.

Namun hingga batasan surat dinyatakan kadarluwarsa, taka da balasan dari Indonesia. karenanya Badan Anti-Doping Dunia  WADA melayangkan surat ancaman sanksi yang diberikan untuk memberikan penjelasan terperinci.

Lalu Sampai Kapan Sanksi WADA untuk Indonesia?

WADA memberikan sanksi kepada Indonesia salah satunya tidak dapat mengibarkan bendera merah putih saat memenangi kejuaraan. Sanksi berlaku selama satu tahun dari 8 Oktober 2021 sampai 8 Oktober 2022.

Husnul Hayati
Writing is a place for growing up.

    Menjaga Lisan

    Previous article

    Dibantu Oknum TNI, Selebgram Rachel Vennya Berhasil Kabur Karantina dan Mendapatkan Fasilitas yang Tidak Sesuai

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Olahraga