Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk melonggarkan penggunaan masker di kalangan masyarakat saat beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka di tengah kondisi Covid-19 di Indonesia.

Namun, Jokowi menegaskan pelonggaran itu tak berlaku untuk kegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik. Jokowi menerangkan keputusan pelonggaran itu diambil pemerintah setelah memerhatikan kondisi penanganan pandemi Covid di Indonesia yang semakin terkendali.Selain itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki komorbid, pemerintah menyarankan tetap menggunakan masker dalam beraktivitas.

Sebagai informasi, selama dua tahun terakhir pandemi Covid-19, penggunaan masker adalah salah satu protokol kesehatan wajib pencegahan penularan virus corona di Indonesia. Mewajibkan masker itu dilaksanakan pemerintah pusat sejak awal April 2020 silam. Mewajibkan masker diputuskan pemerintah berdasarkan anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Kekinian, pemerintah disebutkan mulai mempersiapkan skenario penanganan Covid-19 di RI dari pandemi menjadi endemi. Salah satunya adalah mengizinkan pelaksanaan mudik lebaran 2022 setelah dua tahun sebelumnya dibatasi. Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebutkan Indonesia secara de facto sudah menuju ke endemi Covid-19. Pada 12 Mei lalu, Muhadjir mengatakan kondisi itu berdasarkan data Covid-19 di Indonesia.

Gita Ivani Gresela Waruwu

Mengapa tanggal 20 Mei 1908 di Nobatkan Sebagai Hari Kebangkitan Nasional?

Previous article

Perjuangan Ki Hajar Dewantara pada Hari Pendidikan Nasional

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita