Cover : Kartika Yulia

Sumber Gambar : Kartika Yulia Ismed

Oleh : Onriza Putra – Duta Damai Regional Sumatera Barat

Konflik bersenjata Palestina-Israel baru-baru ini kembali meletus dan cukup menyita perhatian dunia internasional, termasuk Indonesia. Beragam reaksi muncul baik mendukung, mengecam hingga aksi solidaritas. Para Penstudi HI, termasuk saya, kerap berhati-hati melihat kasus ini. Selain memang dibutuhkan rasionalitas, kita perlu dan cenderung menggunakan pilihan-pilihan pisau analisis yang ada dalam studi Hubungan Internasional.

Konflik Palestina-Israel bukan sesuatu yang baru dalam studi HI. Setidaknya ada beberapa mata kuliah yang (bisa) mengupas kasus ini yaitu Teori Politik Luar Negeri, Organisasi Internasional, Politik Internasional, Managemen dan Resolusi Konflik, Hukum Humaniter Internasional, Security and Strategic Studies, Terorism and Transnational Crime dan Politik dan Kebijakan Luar Negeri Afrika dan Timteng. Pun sampai saat ini, beragam analisis tersebar dalam artikel, jurnal, riset, skripsi, tesis dan lainnya.

Konflik Palestina-Israel berlatar belakang perebutan wilayah. Dalam kajian manajemen dan resolusi konflik, alternatif upaya damai yang bisa diambil oleh kedua pihak adalah one state solution dan two state solution. Dari sudut pandang dinamika kawasan dan politik internasional, konflik bersenjata ini memperlihatkan respon dari negara-negara kawasan, seperti dukungan Qatar dan Turki terhadap Palestina (Fraksi Hamas), dukungan Mesir, Arab dan Amerika Serikat terhadap Israel. Sedangkan dalam kajian Hukum Humaniter menekankan pentingnya aspek kemanusiaan dan penggunaan militer yang proporsional.

Dari sudut pandang Palestina secara umum (ada banyak fraksi, yang paling dikenal Fatah beraliran nasionalis sekuler dan Hamas dengan gerakan islam), Israel harus menghentikan program perluasan pemukiman, membuka blokade, otoritas yang lebih luas atas wilayah dan pengakuan dunia internasional sebagai negara yang berdaulat.

Bagi Israel (saat ini diwakili Partai Likuid berhaluan kanan), Palestina harus menghentikan serangan roket terhadap masyarakat sipil Israel dengan mendegradasi infrastruktur militer Hamas, netralisasi terowongan jalur distribusi persenjataan. Dalam justifikasi Israel (pasca agresi militer), operasi yang dilakukan sudah sesuai dengan prinsip Hukum Humaniter yaitu : hak atas self defense, operasi militer yang proporsional, konflik yang terjadi adalah konflik asimetris dan faktor dukungan AS dalam resolusi-resolusi Dewan Keamanan PBB.

Dalam upaya diplomasi, kedua negara sudah banyak melewati upaya-upaya perdamaian. Salah satu yang menarik adalah Peace Talk 2013-2014. Upaya ini merupakan proses perdamaian dalam kerangka perdamaian solusi dua negara, penukaran tawanan perang, pengaturan teritori yang jelas bagi kedua negara serta pembahasan Palestinian right of return. Namun diplomasi ini gagal karena poin-poin penolakan dari Israel terhadap Palestinian right of return dan teritori sebelum Perang 1967. Otoritas Palestina juga memainkan peran penundaan proses damai akibat adanya rekonsiliasi antara Hamas dan Fatah (bagi Israel dan aliansinya, Hamas adalah kelompok teroris).

Dalam pandangan Liberalisme (salah satu teori klasik HI), tindakan sebuah negara didasari oleh tujuan atau state preferences-nya. Liberalisme Ideasional memandang identitas dan nilai-nilai domestik sebagai penentu dasar kebijakan luar negeri suatu negara. Dalam konteks ini dapat terlihat pada Zionisme dan Nasionalisme Arab.

State preferences Israel adalah Zionisme, ideologi hidup atas respon penindasan yang dialami bangsa Yahudi (pandangan ini akhirnya memunculkan gagasan keselamatan bangsa Yahudi harus bersatu dalam satu negara), kepemilikan atas Yerussalem (yang merujuk pada kemenangan Perang 1967). Ini memperlihatkan state preferences Israel adalah ideologi, kultur dan teritori. Sedangkan state preferences Palestina adalah teritori (perbatasan sebelum 1967), HAM (gagasan Palestinian right of return) dan kepemilikan atas Yerussalem (Yerussalem Timur adalah ibu kota masa depan Palestina).

Berdasarkan perbedaan state perefences, pandangan Libralisme Ideasional menawarkan solusi dua negara sebagai solusi yang tepat bagi bangsa Israel dan bangsa Palestina. Solusi ini dianggap layak untuk mencapai perdamaian dan hidup berdampingan dengan kesamaan pandangan dalam aspek teritori yang saling menguntungkan kedua belah pihak.

Upaya perdamaian kedua bangsa harus didorong oleh i’tikad baik, saling menghormati satu sama lain dan mencapai perdamaian dengan perbincangan diplomasi.

Sumber :

  • Operation Protective Edge 2014 : Justifikasi Israel Terhadap Pelanggaran Hukum Internasional Dalam Prinsip Just War, Dyah Lupita Sari, Departemen Hubungan Internasional universitas Indonesia
  • Masa Depan Konflik israel dan Palestina : Diantara Satu Negara atau Dua Negara, Ichlasul Amal, Universitas Padjadjaran
Onriza Putra

Membumikan Nilai-Nilai Keislaman,Kemanusiaan, dan Keindonesiaan Ahmad Syafii Maarif

Previous article

DUTA DAMAI PELOPOR TOLERANSI

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Opini