1. Pelaksanaan Shalat Jum’at Berjamaah

Pemerintah Kota Padang menerbitkan Surat Edaran Nomor 451.169/Kesra-2020 terkait aturan pelaksanaan shalat jum”at berjamaah. Pemerintah Kota Padang merekomendasikan untuk pelaksanaan shalat juma’at dapat dilakukan dengan mengacu kepada teknis pelaksanaan shalat jum’at berjamaah yang ditetapkan seperti lokasi mesjid tidak berada di jalan perlintasan atau jalan raya, tidak ada kasus positif di wilayah RW tersebut, dilakukan pengecekan suhu tubuh dan hanya membuka satu pintu, jamaah adalah warga yang dikenal pengurus dan dalam kondisi sehat, jamaah tidak memiliki riwayat penyakit kronis (sakit gula, tekanan darag tinggi penyakit jantung dan stroke) dan aturan teknis lainnya.

2. Penerima BLT-Dana Desa

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020, yang tidak berhak menerima Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-Dana Desa) adalah PNS, Pegawai BUMN/BUMD, Pegawai Kontrak Pemerintah, Pegawai Kontrak Swasta, TNI/POLRI, Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta Penerima PKH, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), KIS, KIP atau yang mendapat Bantuan Dari Pemerintah Daerah Kabupaten, Provinsi dan Pusat.

3. RSUD Arosuka

Beredar di media sosial, RSUD Arosuka Kabupaten Solok ditutup sementara karena petugas kesehatannya sedang menjalani isolasi akibat kontak dengan pasien positif. Penutupan sementara ini menghentikan layanan gawat darurat, rawat jalan dan rawat inap. Kebijakan ini berlaku sampai dengan keluarnya hasil pemeriksaan petugas.

4. Bayan MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Barat menerbitkan Bayan (penjelasan) terkait dengan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1441 H di Sumatera Barat yang intinya : uzur syar’i untuk tidak melakukan shalat berjamaah baik di lapangan maupun di masjid mengingat perkembangan penularan Covid-19 di Sumatera Barat, bagi daerah-daerah yang tidak terdapat anggota masyarakat positif tertular Covid-19 atau telah menunjukkan terkendalinya penularan, maka Sholat Idul Fitri bisa ditunaikan selama ada jaminan dan pengawasan dari pemerintah setempat yang memberikan faailitas kepada umat untuk menunaikan ibadah, apabila tidak ada jaminan tersebut, maka MUI Prov Sumbar tidak merekomendasikan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1441 H secara berjamaah di lapangan maupun di masjid. Bayan MUI tersebut bernomor 001/MUI-SB/V/2020 tertanggal 18 Mei 2020.

5. Mudik dan Shalat Idul Fitri

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyurati Bupati/Walikota Se-Sumatera Barat terkait Kesimpulan Rakor Menko Polhukam dengan Gubernur Se Indonesia. Surat ini menegaskan kepada seluruh kepala daerah untuk mensosialisasikan dan menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan mudik lebaran dan agar melaksanakan Sholat Idul Fitri 1441 H dirumah masing-masing dengan narasi yang dapat menjaga ketertiban dan keamaan di daerah setempat. Surat ini bernomor 360/124/Covid-19-SBR/ V-2020 tertanggal 18 Mei 2020.

Duta Damai Dunia Maya Regional Sumatera Barat menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menjaga kesehatan dengan rajin cuci tangan, berolahraga, makan makanan yang sehat dan istirahat yang cukup. Sangat dianjurkan untuk berkonsultasi dengan petugas kesehatan jika mengalami gejala-gejala Covid-19. Positif Covid-19 bukan aib, jangan malu/takut melapor ke petugas kesehatan. Selain itu selalu berpedoman pada informasi resmi dan valid, baik dari pemerintah, petugas kesehatan mapun tokoh masyarakat/adat/agama. Stop sebar hoax.

Onriza Putra – Tim Blogger Duta Damai Dunia Maya Regional Sumatera Barat

#bersatulawancorona #salingjaga #dirumahaja #basamomalawancorona

Onriza Putra

Menyingkap Tabir HOAX Morowali

Previous article

Narasi Kebencian Dalam Sepakbola

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Edukasi